Era Baru Tilang Elektronik di Indonesia
[ cara cek eTilang Scrool BAWAH ] Sejak diberlakukannya sistem eTilang atau tilang elektronik, proses penindakan pelanggaran lalu lintas menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. Tidak perlu lagi ditilang langsung oleh polisi di jalan, kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan merekam pelanggaran dan mengirim notifikasi ke pelanggar.
Namun, banyak masyarakat yang masih bingung bagaimana cara cek eTilang dengan benar. Artikel ini hadir untuk memberikan panduan terlengkap dan terbaru 2025 mengenai pengecekan eTilang melalui berbagai metode.
1. Apa Itu eTilang dan Bagaimana Cara Kerjanya?
A. Pengertian eTilang
eTilang adalah sistem penilangan berbasis digital yang menangkap pelanggaran lalu lintas melalui kamera pengawas, tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.
B. Cara Kerja Sistem eTilang
-
Kamera ETLE menangkap pelanggaran.
-
Data kendaraan dicocokkan dengan database Korlantas.
-
Surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
-
Pemilik bisa mengecek pelanggaran melalui website/aplikasi.
-
Jika benar, pemilik melakukan pembayaran denda.
-
Jika tidak setuju, bisa ajukan keberatan melalui sidang.
📝 Catatan: Untuk proses yang lebih efisien, pastikan data STNK dan plat kendaraan Anda sesuai dan aktif di SAMSAT.
2. Cara Cek eTilang Online Resmi 2025
Ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk mengecek status tilang elektronik:
A. Lewat Website Resmi ETLE
Langkah-langkah:
-
Kunjungi situs resmi: https://etle-pmj.info (wilayah Polda Metro Jaya) atau https://etle.korlantas.polri.go.id untuk nasional.
-
Masukkan plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
-
Klik “Cek Data”.
-
Jika ada pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi tilang.
📌 Website ini bisa digunakan oleh seluruh pengguna kendaraan bermotor di Indonesia.
B. Melalui Aplikasi ETLE Mobile
Langkah-langkah:
-
Unduh aplikasi ETLE Mobile di Play Store atau App Store.
-
Registrasi akun dengan nomor SIM dan data kendaraan.
-
Cek status pelanggaran di menu notifikasi.
✅ Aplikasi ini juga bisa digunakan untuk konfirmasi pelanggaran dan mengatur jadwal sidang jika diperlukan.
C. Lewat SMS atau WhatsApp
Beberapa wilayah juga menyediakan layanan cek eTilang via SMS atau WhatsApp.
Contoh format SMS:
ETLE [spasi] Nomor Polisi
Kirim ke nomor yang disediakan oleh masing-masing Polda (tergantung wilayah).
📞 Untuk informasi nomor layanan, kunjungi situs resmi Polri atau akun media sosial Polda wilayah masing-masing.
3. Cara Menyelesaikan Tilang Elektronik
Jika setelah dicek ternyata kendaraan Anda tercatat melanggar aturan lalu lintas, berikut cara menyelesaikannya:
A. Konfirmasi Pelanggaran
Setelah mendapat surat tilang atau notifikasi via aplikasi, Anda wajib mengonfirmasi pelanggaran dalam waktu 8 hari kerja.
B. Bayar Denda
Gunakan virtual account BRI yang tercantum pada surat tilang untuk melakukan pembayaran.
💡 Tips: Simpan bukti pembayaran untuk verifikasi lebih lanjut.
C. Hadiri Sidang (Jika Tidak Setuju)
Jika merasa tidak melakukan pelanggaran, Anda bisa mengajukan keberatan dan menghadiri sidang sesuai jadwal.
4. Jenis-Jenis Pelanggaran yang Bisa Terekam eTilang
Jenis Pelanggaran | Contoh |
---|---|
Tidak menggunakan helm | Pengendara motor tanpa helm |
Melanggar lampu merah | Menerobos lampu lalu lintas |
Tidak pakai sabuk pengaman | Pengemudi mobil tanpa seatbelt |
Menggunakan HP saat mengemudi | Main HP sambil menyetir |
Pelat kendaraan tidak jelas | Pelat buram atau palsu |
📌 Kamera ETLE terus diperbarui untuk bisa mengenali jenis pelanggaran lain secara otomatis.
5. Kelebihan Sistem eTilang Dibanding Tilang Manual
Aspek | Tilang Manual | eTilang |
---|---|---|
Waktu Penindakan | Langsung di tempat | Otomatis via kamera |
Potensi pungli | Tinggi | Minim karena sistem otomatis |
Proses konfirmasi pelanggaran | Sulit | Bisa online via website/aplikasi |
Transparansi data | Kurang | Tinggi dan terdokumentasi |
Dengan eTilang, proses penegakan hukum menjadi lebih adil dan modern. Teknologi juga membantu menurunkan angka pelanggaran secara signifikan.
6. Tips Menghindari eTilang
-
Selalu taati rambu lalu lintas.
-
Gunakan helm dan sabuk pengaman.
-
Jangan gunakan HP saat berkendara.
-
Pastikan pelat kendaraan terbaca dengan jelas.
-
Update data kendaraan di SAMSAT jika ganti pemilik.
🚘 Penting: Meskipun tidak ada petugas di jalan, kamera tetap bekerja 24 jam. Jadi jangan lengah!
7. Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Bagaimana jika saya tidak menerima surat tilang?
A: Cek secara manual lewat situs atau aplikasi ETLE. Pastikan alamat pada STNK sudah benar.
Q: Apakah bisa bayar tilang lewat dompet digital?
A: Saat ini pembayaran hanya bisa dilakukan lewat virtual account bank BRI.
Q: Apa sanksinya jika tidak membayar tilang?
A: Data kendaraan bisa diblokir, dan Anda akan kesulitan saat bayar pajak tahunan.
Kesimpulan: Jangan Abaikan eTilang, Cek dan Selesaikan dengan Bijak
Kini, dengan sistem digital yang sudah menyeluruh, mengetahui status tilang menjadi sangat mudah. Jangan tunggu sampai pajak kendaraan Anda terblokir. Gunakan informasi dalam artikel ini untuk mengecek eTilang dengan cepat dan akurat.
Jika Anda baru saja membeli kendaraan bekas, pastikan untuk mengecek riwayat eTilang juga, ya!
Rekomendasi:
Referensi Resmi :
-
https://etle.korlantas.polri.go.id – Website resmi ETLE Nasional
-
https://polri.go.id – Portal Informasi Kepolisian RI